LAYANAN KEPENDUDUKAN DI KECAMATAN GIRIMARTO

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)

1. KTP-el Baru

Syarat-syarat pelayanan penerbitan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru:

  1. Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru, jika ada perubahan data kependudukan KK harus diubah dulu;
  3. Semua berkas dibawa ke kecamatan dan mengisi permohonan cetak KTP-el.
  1. Pemohon datang ke kecamatan;
  2. Operator Loket Adminduk Online Kecamatanmelakukan perekaman biometric pemohon;
  3. Setelah penunggalan selesai Operator Loket Adminduk Online kecamatanmencetak KTP-el nya;
  4. KTP-el yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon.

 

3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru;
  2. Melampirkan KTP-el yang rusak;
  1. Pemohon datang ke kecamatan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Opertor Loket Adminduk Online kecamatan pada Aplikasi loket;
  3. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk memvalidasi pengajuan KTP-el hilang pada aplikasi loket;
  4. Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengantrikan Cetak KTPel;
  5. Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan cetak KTP-el;
  6. Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan update cetak barcode pada aplikasi loket untuk pengambilan dokumen;
  7. Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwa KTP-el sudah dicetak;
  8. Pemohon dapat mengambil dokumen KTP-el pada loket pengambilan di kecamatan.

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data:

  1. Kartu Keluarga (KK) asli terakhir;
  2. KTP-el lama yang akan diubah;
  3. Buku nikah dan Foto copy surat nikah atau foto copy Akta Perceraian legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
  5. Fotokopi Akta kematian atau Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan;
  6. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;
  7. Surat Keterangan Pindah dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA.
  1. Pemohon datang ke kecamatan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Opertor Loket Adminduk Online kecamatan pada Aplikasi loket;
  3. Front OfficeDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perubahan data KTPel sesuai data dukung yang dilampirkan;
  4. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk memvalidasi pengajuan perubahan biodata pada aplikasi loket;
  5. Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan cetak KTP-el;
  6. Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan update cetak barcode pada aplikasi loketuntuk pengambilan dokumen;
  7. Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwa KTP-el sudah dicetak;
  8. Pemohon dapat mengambil dokumen KTP-el pada loket pengambilan dikecamatan.

4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang :

  1. Foto copy KTP kalau masih ada atau foto copy Kartu Keluarga terbaru;
  2. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian;
  1. Pemohon datang ke kecamatan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Opertor Loket Adminduk Online kecamatan pada Aplikasi loket;
  3. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk memvalidasi pengajuan KTP-el rusak pada aplikasi loket;
  4. Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengantrikan Cetak KTPel;
  5. Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan cetak KTP-el;
  6. Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan update cetak barcode pada aplikasi loket untuk pengambilan dokumen;
  7. Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwa KTP-el sudah dicetak;
  8. Pemohon dapat mengambil dokumen KTP-el pada loket pengambilan di kecamatan.
KARTU KELUARGA (KK))

1. Kartu Keluarga (KK) Baru

  1. Copy surat nikah legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (bagi yang sudah menikah);
  2. Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah;
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah; 5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing; 6. Suratketerangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan AdministrasiKependudukan. 7. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaan.
  1. Pemohon datang ke kecamatan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Kecamatan pada Aplikasi SIAK;
  3. Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mendownload Draft Kartu Keluarga (KK);
  4. Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mengupload Draft KartuKeluarga (KK) pada aplikasi loket untuk pengajuan validasi;
  5. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) denganmelihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
  6. Kepala Dinas melakukan Tanda TanganElektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
  7. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  8. KK dapatdicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  9. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di kecamatan atau oleh pemohon secara mandiri;
  10. Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan) mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di kecamatan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket kecamatan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon;
  11. Jika pemohon memilih cetak KKsecara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.

3. Kartu Keluarga (KK)Karena Hilang

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)Karena Hilang :

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  2. Menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga (Akta Kelahiran atau KTP-el);
  3. Kartu izintinggal tetap(KITAP)bagi WNA;
  4. Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
  1. Pemohon datang ke kecamatan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Kecamatan pada Aplikasi SIAK;
  3. Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mendownload Draft Kartu Keluarga (KK);
  4. Operator Loket Adminduk Online Kecamatanmengupload Draft Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi loket untuk pengajuan validasi;
  5. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
  6. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
  7. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untukmendapatkan persetujuan;
  8. KK dapat dicetak jika sudah masuk padaDaftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  9. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di kecamatan atau oleh pemohon secara mandiri.
  10. Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan) mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di kecamatan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket kecamatan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon.
  11. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.

2. Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga:

  1. Kartu Keluarga (KK) lama/KK yang akan ditumpangi;
  2. Surat Keterangan kelahiran daridesa/kelurahan;
  3. SKPWNI dari Daerah asal atau rekomendasi pindah datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang pindah antar Kabupaten/Provinsi;
  4. Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
  1. Pemohon datang ke kecamatan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Kecamatan pada Aplikasi SIAK;
  3. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk memvalidasi pengajuanperubahan data pada aplikasi loket;
  4. Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mendownload Draft Kartu Keluarga (KK);
  5. Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mengupload Draft Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi loket untuk pengajuan validasi;
  6. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
  8. Tanda Tangan Elektronik pada KKdikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  9. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  10. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di kecamatan atau oleh pemohonsecara mandiri.
  11. Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan) mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK 13dengan menggunakan kertas HVSukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di kecamatan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket kecamatan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon.
  12. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertasHVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.

4. Kartu Keluarga (KK) Karena Rusak

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Rusak :

  1. Kartu Keluarga (KK) yang rusak;
  2. Menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga (Akte Kelahiranatau KTP-el);
  3. Kartu izin tinggal tetap (KITAP)bagi WNA;
  4. Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
  1. Pemohon datang ke kecamatan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Kecamatan pada Aplikasi SIAK;
  3. Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mendownload Draft Kartu Keluarga (KK);
  4. Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mengupload Draft Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi loket untuk pengajuan validasi;
  5. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
  6. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
  7. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  8. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi padaSIAK;
  9. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di kecamatan atau oleh pemohon secara mandiri.
  10. Jika pemohon memilihcetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan) mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di kecamatan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket kecamatan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon.
  11. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.

SOP PELAYANAN DI KECAMATAN GIRIMARTO