A. PENDAHULUAN

SI PANCANAKA (Sistem Informasi Pelaporan Bencana Alam Kecamatan Girimarto)

I. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Dalam kehidupan kita tidak terlepas dari adanya bencana. Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai  peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Dalam definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Sedangkan Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.

Mendasari hal tersebut, Kecamatan Girimarto dengan luas wilayah 62,37 m2 mempunyai potensi bencana yang perlu kita perhatikan bersama. Dengan 12 Desa serta 2 Kelurahan, maka diperlukan sistem informasi yang diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi proses penanganan bencana alam di Kecamatan Girimarto. Kejadian Bencana bisa terakomodir dalam sebuah sistem informasi yang terinput oleh operator maupun petugas di masing – masing desa atau kelurahan. Maka terwujudlah SI PANCANAKA yaitu SISTEM INFORMASI PELAPORAN BENCANA ALAM KECAMATAN Girimarto.

SI PANCANAKA merupakan sistem berbasis website, untuk input pelaporan bencana alam di kecamatan Girimarto yang mempunyai dashboard serta level pengguna antara lain :

  1. Operator
  2. Petugas
  3. Supervisor
  4. Pimpinan

Masing-masing mempunyai peran yang bisa menyajikan data pelaporan bencana melalui menu di dasboard sistem tersebut. Selain itu, tampilan depan bisa digunakan untuk menampilkan informasi mengenai kejadian bencana yang bisa memberikan informasi secara publik atau untuk masyarakat secara umum.

II. Tujuan Inovasi Daerah

Adapun tujuan adanya Sistem Pelaporan Bencana Alam Kecamatan Girimarto ini adalah untuk kolektivitas data, analisa data, pelaporan data serta informasi data bencana alam kepada masyarakat.

III. Manfaat Yang Di Peroleh

Kami berharap dengan adanya SI PANCANAKA ini bisa memberikan manfaat secara internal maupun eksternal. Manfaat tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Manfaat Internal : Kecamatan mempunyai data bencana alam yang terintegrasi pelaporannya melalui sistem dengan Desa dan Kelurahan. Desa dan Kelurahan juga bisa memberikan informasi yang mudah, cepat dan tersistem dalam satu laporan format data.
  2. Manfaat Eksternal : Memberikan informasi yang konkret serta akuntable kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Girimarto dan masyarakat di Kabupaten Wonogiri

IV. Hasil Inovasi Daerah

Merupakan sebuah produk digital yang bisa diakses secara online dalam sebuah sistem informasi berbasis website.

PETUNJUK :

  1. Link : SI PANCANAKA
  2. E-Book Penggunaan : Petunjuk Penggunaan SI PANCANAKA

 

B. INDIKATOR INOVASI

KEPUTUSAN CAMAT GIRIMARTO NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN NAMA NAMA INOVASI DAERAH DI KECAMATAN GIRIMARTO

KEPUTUSAN CAMAT GIRIMARTO
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA
SISTEM INFORMASI PELAPORAN BENCANA ALAM KECAMATAN GIRIMARTO
(SIPANCANAKA)
CAMAT GIRIMARTO

Anggaran di APBD belum mendukung/ belum ada

Pelaksanaan kerja sudah didukung system informasi online/ daring. Data dukung : website & play store

KEPUTUSAN CAMAT GIRIMARTO
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA
SISTEM INFORMASI PELAPORAN BENCANA ALAM KECAMATAN GIRIMARTO
(SIPANCANAKA)
CAMAT GIRIMARTO

KEPUTUSAN CAMAT GIRIMARTO
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA
SISTEM INFORMASI PELAPORAN BENCANA ALAM KECAMATAN GIRIMARTO
(SIPANCANAKA)
CAMAT GIRIMARTO

KEPUTUSAN CAMAT GIRIMARTO
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA
SISTEM INFORMASI PELAPORAN BENCANA ALAM KECAMATAN GIRIMARTO
(SIPANCANAKA)
CAMAT GIRIMARTO

Sosialisasi melalui media berita website

Telah terdapat pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online

Layanan melalui aplikasi online 

Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Ada dukungan melalui perangkat web aplikasi dan aplikasi mobile (andrid atau IOS)

Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Jumlah pengguna atau penerima manfaat 201 orang keatas

Hasil pengukuran kepuasaan pengguna dari evaluasi survei kepuasan masyarakat

C. VIDEO VISUALISASI

Putar Video