PPKM MIKRO

oleh SebarTweet

Pemerintah telah mengubah kebijakan penanganan Covid-19 dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jadi PPKM mikro. PPKM mikro merupakan upaya penanganan dan pengendalian Covid -19, berada di level terkecil, yaitu rukun tetangga (RT). Pendekatan itu diperlukan mengingat beban sistem kesehatan Indonesia dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin tinggi dan membutuhkan pengendalian yang tepat sasaran. Pengendalian Covid-19 yang efektif dan cepat membutuhkan upaya pencegahan (preventif dan promotif) serta penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan sosial mulai dari tingkat terkecil (mikro) yaitu komunitas setingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan.

Terkait hal itu melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro dibentuk Pos Komando. Pembangunan Posko ini dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan komunitas, gotong royong, kompak dan adaptif sebagai pusat koordinasi, pengawasan, dan evaluasi penanganan Covid-19. Pembentukan Posko PPKM Mikro di tingkat kecamatan/desa/kelurahan dilakukan berdasarkan inisiatif Camat/Kepala Desa/Kelurahan. Camat/Kepala Desa/Kelurahan berwenang menentukan struktur dan personel/sumber daya manusia, menentukan lokasi, menyiapkan sarana dan prasarana, serta menilal status zonasi wilayah.

Alur komando dan koordinasi Posko  sebagai berikut:

  1. Pelaporan dilakukan oleh Posko PPKM Mikro Desa/Kelurahan secara real time kepada Posko satu tingkatan di atasnya, yaitu Posko PPKM Mikro tingkat Kecamatan, kemudian berjenjang ke tingkat Kabupaten/Kota kemudian ke tingkat Provinsi hingga ke tingkat Pusat
  2. Supervisi Kinerja Posko PPKM Mikro Desa/Kelurahan dilakukan secara berjenjang oleh Posko PPKM Mikro atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di suatu tingkatan wilayah administrasi kepada Posko PPKM Mikro atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 satu tingkatan di bawahnya; dan Koordinasi dilakukan secara dua arah oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan/atau Posko PPKM Mikro kepada Pemerintah Daerah pada tingkatan wilayah administrasi yang sama.

Adapun, fungsi Posko PPKM Mikro adalah melakukan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Fungsi pencegahan terdiri atas sosialisasi, penerapan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, dan Menjaga jarak), dan pembatasan mobilitas. Fungsi penanganan meliputi penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), penanganan dampak ekonomi (BLT Dana Desa) dan layanan masyarakat. Sedangkan fungsi pembinaan terdiri atas penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Sementara itu, fungsi pendukung terdiri atas pencatatan dan pelaporan, logistik dukungan komunikasi dan administrasi.

Berikut Struktur Organisasi Posko PPKM Mikro Tingkat Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri