Girimarto, (26/9)_Info Pendidkan_Sebagaimana dikutip dari Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen milik Kemendikbud, bahwa Sesuai dengan Revisi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah.
Guna memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan pendidik. Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses eluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19). Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler. Bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota data internet. (Kemendikbud:2020)
Saat pelatihan e KTSP di Wilayah Pendidikan Kecamatan Bidang Pendidikan Girimarto Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, Dr. Dra. Yuli Bangun Nursanti, M. Pd juga memberikan informasi tentang pemberian dan pemanfaatan data kuota belajar kepada peserta pelatihan.
“Mengenai kuota belajar, operator dapodik sudah melaksanakan verifikasi dan validasi. Dalam penggunaan kuota belajar sudah ada ketentuannya sesuai petunjuk dari Kemendikbud. Yang mendapatkan KS, Guru, Siswa, yang telah terdaftar di dapodik. Bagi yang sudah melaporkan melalui dapodik dan sudah diverifikasi dan divalidasi akan mendapatakan sesuai jadwal”, tandas Yuli Bangun Nursanti.
Jadwal penerimaan kuota belajar dibagi menjadi 4 tahap. Tahap pertama tanggal 22-24 September 2020. Tahap 2 tanggal 28-30 September 2020. Tahap 3 dan 4 bulan Oktober 2020. Bagi yang belum mendapatkan dan sudah diverifikasi dan divalidasi dapat menunggu tahap berikutnya. Batas waktu sampai bulan Desember 2020.
Pulsa yang diberikan, dalam penggunaannya tidak punya keleluasan sesuai keinginan. Karena dalam penggunaan adanya pembagian volume. Untuk SD,SMP, SMA/SMK bantuan kuota yang diterima 35 GB. Rincian penggunaan 5 GB untuk kegiatan umum, 30 GB hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. (KG)