Sesuai dengan arti yang dijelaskan di laman Wikipedia, bahwa Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Selain melalui Dana Desa, pembangunan desa diharapkan dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan-persoalan di desa terutama yang terkait dengan kemiskinan, stunting, pengangguran. Untuk itu, pelaksanaan program padat karya tunai di desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka gizi buruk, mengurangi kemiskinan, menggerakkan ekonomi desa, serta mengembangkan kawasan pedesaan.
Ada 2 (dua) hal yang menjadi sasaran program padat karya tunai, yaitu pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Pokok pelaksanaan program padat karya tunai di desa adalah penganggaran kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya (skema cash for work), yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.
Pelaksanaan program padat karya diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, sehingga terjadi pemerataan ekonomi ke perdesaan sekaligus untuk mengatasi kesenjangan.
Untuk program padat karya tahun 2018 yang dirancang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperkirakan mampu menyerap 263.646 orang tenaga kerja dengan upah yang dibayarkan secara harian mencapai 2,4 triliun Rupaih dari total alokasi sebesar 11,24 triliun Rupiah.
Untuk pembangunan infrastruktur di desa, program padat karya tunai antara lain mencakup program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGAI), operasi dan pemeliharaan (OP) irigasi, pengembangan Infrastruktur sosial dan ekonomi wilayah (PISEW), program penyediaan air minum berbasis masyarakat (Pamsimas), sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas), pembangunan rumah swadaya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta pemeliharaan rutin jalan.
Pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 3 November 2017, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar dana yang mengalir di daerah atau di desa bisa membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas dan mengentaskan kemiskinan, serta agar dana desa juga dapat diperkuat dengan program kementerian/lembaga di desa, sehingga bisa digunakan untuk mengembangkan sektor-sektor unggulan yang bisa menjadi motor penggerak perekonomian.
Program padat karya tunai wajib mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal desa. Pengerjaan program padat karya tunai tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor, melainkan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja, dan harus dibayar harian atau mingguan.
Program padat karya tunai tidak hanya berasal dari anggaran dana desa, melainkan adanya juga alokasi anggaran kementerian/lembaga untuk program padat karya tunai.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program padat karya tunai di desa, pada tanggal 18 Desember 2017 telah ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagian besar masyarakat khususnya yang hidup di perdesaan membutuhkan ruang potensi ekonomi selain hal pokok yang dijalani saat ini dibidang pertanian. Kenyataannya, tidak semua punya lahan, tidak semua punya potensi pengembangan ekonomi kreatif yang menghasilkan.
Tidak semua punya keahlian yang memberikan manfaat peningkatan ekonomi bagi mereka. Banyak waktu setelah aktivitas bertani, meladang dan lainnya namun waktu tersebut belum bisa dimanfaatkan secara produktif. Sebab mereka belum semuanya tahu ide kreatif apa yang menghasilkan
Di Desa Semagar Kecamatan Girimarto, pola Padat Karya Tunai telah terealisasi utamanya pada pola ekonomi kreatif yang di kelola oleh Bumdes Magar Desa Semagar.
Bumdes yang bekerja sama dengan salah satu pelaku usaha dalam produksi Batik Handmade, memberikan ruang ekonomi yang memberikan manfaat baik secara social benefit maupun financial benefit.
Salah satunya adalah kesempatan bagi warga masyarakat untuk melakukan aktifitas ekonomi sebagai pewarna kain batik. Upaya Desa Semagar, pada tahun 2020 mengirimkan beberapa ibu – ibu PKK untuk mengikuti pelatihan bagaimana membuat batik. Baca : BUMDES Semagar Adakan Pelatihan Membatik Bagi Ibu-Ibu PKK Desa Semagar
Tindak lanjut tersebut, di tahun 2021 melaksakan program di salah satu unit usaha dari kegiatan usaha di Bumdes Magar. Dengan produksi batik handmade, melalui pendampingan salah satu umkm produsen batik, memberikan kegiatan dengan sistem Padat Karya Tunai ekonomi kreatif.
Teknik pewarnaan kain batik bisa dikerjakan dengan mudah, upah per potong bervariasi tergantung dari tingkat kesulitan pada motif batiknya.
Upah ini diberikan setiap minggu sekali, dalam memulai di awal tersebut pendampingan masih terus dilakukan agar semakin terbiasa dengan proses ekonomi kreatif ini. Untuk itu, berbagai dukungan dari berbagai pihak tentunya akan sangat memberikan dampak yang baik bagi pengembangan sistem Padat Karya Tunai ekonomi kreatif yang di inisiasi oleh Bumdes Magar tersebut.
Dalam sehari, masing – masing bisa menyelesaikan 3 sampai 4 potong kain untuk di warnai. Dengan upah kisaran Rp. 15.000 – Rp. 20.000, per potong. Maka potensi pendapatan bagi mereka dalam sebulan kurang lebih Rp. 1,8 – 2 juta. Perlu dukungan agar kemanfaat tersebut semakin meluas, dengan semakin banyak produksi yang akan di lakukan maka semakin nyata pula hasil daripada proses ekonomi kreatif ini.
Upaya pemasaran, untuk produk Bumdes Magar sendiri saat ini melalui marketplace sebagai wadah penjualan online. Bumdes membuat sebuah website dengan platform marketplace layaknya Bukalapak atau Tokopedia.
Lapak tersebut juga memberikan kesempatan baik bagi pelaku usaha umkm perorangan, atau bumdes lain untuk bergabung dalam pasar online nya. Sehingga, meski di masa pandemi covid -19, upaya kebersamaan untuk terus bergerak memperkenalkan produk bisa dilakukan melalui marketplcae tersebut.
Harapannya, bahwa dengan pemasaran secara online, bisa lebih memperkenalkan produk yang di hasilkan oleh desa lainnya baik di Kecamatan Girimarto maupun di wilayah lainnya.
Adapun untuk membuat lapak bisa langsung ke aplikasi marketplace yang dibuat oleh Bumdes Magar di sini : Marketplace Bumdes
Kiranya, mohon dukungan berbagai pihak agar dalam kondisi saat ini masyarakat tetap bisa bergerak walau banyak keterbatasan secara offline akan tetapi tetap bisa mengenalkan serta menjual berbagai produk lokal, hasil kreatifitas melalui jejaring atau pasar online. ( admin )
.