Bumdesa Selo Makmur Bergerak Daftarakan Badan Hukum

oleh

Selorejo :  Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Bumdesa  tingkat kecamatan tentang pengajuan Badan Hukum, Pemerintah Desa Selorejo Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri bergerak mendaftarkan Bumdesa Selo makmur Selorejo untuk mendapatkan persetujuan Badan Hukum dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Pendaftaran tersebut dilakukan di Kantor Bumdesa Selo Makmur Selorejo dengan didampingin oleh Pendamping Desa dan dihadiri semua pengurus Bumdesa, Senin (13/9/2021). Saat melakukan pendaftaran mengukuti petunjuk dari pendamping desa yaitu pengajuan nama, selanjutnya sekitar kurang lebih 3 hari menunggu verifikasi. Dalam pengajuan ada 3 frasa yaitu Bumdesa, Nama Bumdesa, dan Nama Desa.

Maryani, Pendamping Desa yang melakukan pendampingan pendaftaran mengatakan, dengan adanya pendampingan ini untuk meminimalisir kesalahan saat melakukan pendaftan. Untuk pendaftaran di Bumdesa Selo Makmur Selorejo berjalan lancar. Selanjutnya, sambil menunggu verifikasi pengelola bisa mengerjakan atau menyiapkan administrasi yang diunggah pada nantinya.

Tambahnya, Secara keseluruhan pengurus Bumdes Selo Makmur  dalam pengelolan kompak dalam bekerja. Pengurusnya valid, ada bukti nyata dalam pengelolaan, dilihat dari laporannya ada bentuk progresnya, serta riel, semua masyarakat merasakan tentang keberadaan Bumdes ini. Bentuk semacam ini tentunya terjalin koordinasi yang baik antar sesama pengurus juga kepada pemerintah desa.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Bumdes Selo Makmur Selorejo, Murwoto, mangatakan, “kami selaku pengurus yang diberi mandat untuk mengelola Bumdes ini akan berusaha memberikan yang terbaik. Untuk kelancaran pendaftaran Badan Hukum ke Kementerian desa kami akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, terutama dengan pendamping desa di Kecamatan Girimarto.”

Sedangkan menyikapi arahan pendamping desa tentang adminitrasi dokumen pendukung, Murwoto akan mengajak semua pengelola untuk berbagi tugas mengerjakan adminitrasi tersebut supaya saat mengunggah dokumen nantinya tidak ada kendala, lancar seperti yang diharapkan.

Ditambahkan Pendamping Desa yang lain, Sulardi, mengatakan apabila ada kendala atau kesulitan yang ingin dikonsultasikan dengan pendamping, maka pendamping desa sangat terbuka, dipersilakan datang ke kantor kecamatan dan akan dilayani setelah jadwal pembinaan desa /kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *