GIRIMARTO, (23/10)_Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah menjadi bahasan kehidupan masyarakat dari dahulu sampai sekarang. KDRT terjadi pada seluruh lapisan masyarakat, dari kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas.
Upaya mencegah adanya KDRT di desa Sanan, maka diadakan pelatihan dan penyuluhan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai KDRT dan bagaimana pencegahannya bagi warga desa Sanan.
Pelatihan yang dilaksanakan Kamis (22/10/2020) bertempat di Aula Desa Sanan dibuka oleh Kepala Desa Sanan Siti Ramlaningsih. Dalam sambutannya mengucapkan selamat datang peserta pelatihan dan tim dari Kecamatan. Pelatihan ini diadakan bukan berarti di desa Sanan ada KDRT, melainkan untuk pencegahan. Karena mencegah lebih baik dari mengobati. Selain itu, melalui penyuluhan akan memberikan edukasi yang positif bagi warga masyarakat supaya dalam menjalani rumah tangga menjadi lebih harmonis.
Camat Girimarto, Drs. Rujito melalui Sekcam Girimarto Mawan Tri Hananto, S.STP,M.Si.menjelaskan tentang kriteria kekerasan terhadap perempuan dan anak. Biasanya kekerasan dalam rumah tangga meliputi, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.
Menurut Kapolsek Girimarto AKP.Sutrisno, kekerasan terhadap perempuan dan anak itu ada sanksinya. “Warga saya harapkan tidak segan melaporkan setiap ada tindakan kekerasan pada dirinya maupun warga sekitarnya.” Imbau Kapolsek Girimarto AKP.Sutrisno.
Mengapa hanya perempuan yang mendapat perlindungan? Tanya salah satu peserta pelatihan.
“Laki-laki juga mengalami kekerasan. Tetapi dalam bentuk nonfisik misalnya direndahkan. Hal seperti itu tidak ada bukti yang mengarah pada kekerasan verbal sehingga belum atau tidak ada perlindungannya. Berbeda dengan perempuan jika mengalami kekerasan fisik bisa dibuktikan. Intine…amat sgt jarang laki-laki mendapatkan kekerasan fisik dari perempuan” Jawab Mawan.
Sumarsi sebagai kader desa Sanan, berpendapat bahwa menurut pribadinya sebagai perempuan bahwa setiap tekanan yg dialami perempuan secara fisik itu dilindungi oleh negara dan menjadikan perempuan merasa aman.
“Meskipun kita dilindungi secara hukum jangan sampai memicu adanya kekerasan terhadap diri kita. Misal dalam rumah tangga menyulut emosi suami sehingga sampai melakukan tindakan kekerasan. Di luar rumah tangga jangan berbuat yang membuat seseorang melakukan kekerasan terhadap kita misalnya dandan yang kurang sopan dapat menimbulkan kekerasan seksualitas.” tandas Sumarsi lebih lanjut. (KG)