GIRIMARTO,(21/10)_Dalam UU nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar Pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekan kewenangan kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk tidak memfokuskan hanya pada masalah Pengendalian Penduduk saja, akan tetapi masalah Pembangunan Keluarga juga harus mendapatkan perhatian.
Untuk menjawab hal tersebut maka desa Sanan menggagas program Kampung KB. Melalui wadah Kampung KB ini nantinya diharapkan pelaksanaan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan program-program pembangunan lainnya dapat berjalan secara terpadu dan bersamaan di Desa Sanan.
Pembentukan yang dilaksanakan pada Rabu (21/10/2020) bertempat di dusun Sanan ini dihadiri oleh BKBKSPP, Tim Kecamatan, PLKB, Kades, Perangkat Desa, dan PKK desa Sanan.
Acara dibuka oleh Kepala Desa Sanan Siti Ramlaningsih. Dijelaskan oleh Siti bahwa dalam pembentukan Kampung KB yang diundang adalah kader-kader desa. Dikarenakan masih masa pandemi untuk pertemuan yang sifatnya berkumpul harus dibatasi dan memperhatikan protokol kesehatan. Dikarenakan baru pembentukan, nantinya minta diarahkan dari pihak terkait tentang mekanismenya. Baik tata cara pembentukan dan pengelolaannya ke depan.
“Dengan adanya kampung KB ini diharapkan segala bentuk program pembangunan di Desa Sanan bisa bersinergi dengan program-program pemerintah. Dan dengan terbentuknya kampung KB nantinya membawa manfaat dan kemajuan warga Sanan.”
Mengenai pembentukan kampung KB, Camat Girimarto Drs. Rujito melalui Kasi Kesra Endang Tri J menyampaikan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Kampung KB desa Sanan berdasarkan musyawarah diberi nama Kampung KB Handayani. Setelah pembentukan ini nantinya diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Pembentukan ini merupakan kali ketiga di Kecamatan Girimarto. Pembentukan Kampung KB yang pertama di Desa Doho, kemudian desa Tambak Merang, dan selanjutnya di Desa Sanan”, tandas Endang Tri lebih lanjut.
Pesannya, agar semua peserta bisa mengikuti sampai selesai dan memperhatikan apa yang disampaikan oleh narasumber. Supaya program ini nantinya bisa ditiru oleh kampung-kampung yang lain.
Siti Nuryani PLKB Girimarto mengatakan bahwa tempat pertemuan tersebut akan dijadikan sentra kampung KB dan rumah data.
“Sebelum Kampung KB ini terbentuk PLKB Kecamatan sudah mengadakan pembinaan. Diantaranya yaitu pemberian bantuan bibit jambu. Dan sekarang bibit yang dahulu diberikan terawat dengan baik serta sudah berbuah.” Ujar Siti.Nuryani.
Puncak acara kegiatan adalah pemberian materi yang disampaikan oleh Hartono dari Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Wonogiri. Menurut Hartono, dahulu ketika orang mendengar tentang kampung Keluarga Berencana secara umum mengartikan dengan kontrasepsi. Maka agar tidak salah persepsi sekarang dijadikan Keluarga Berkualitas.
Kampung KB merupakan program dari pemerintah pusat, langsung dari presisden. Kegiatan di kampong KB langsung dipantau dari pemerintah pusat lewat laporan web online. Maka, di dalam kepengurusan harus ada yang mengetahui/bisa berkaitan dengan IT.
Keberadaan kampung KB yaitu disatuan wilayah tingkat RT atau dusun yang nantinya bisa ditingkatkan pada desa. Salah satu kegiatannya yakni mempunyai program dengan program sektor terkait.
“Syarat pendiriannya meliputi dukungan pemerintah, dukungan data yang lengkap, dan partisipasi masyarakat. Prinsip kerja dari kampung KB antara lain identifikasi masalah dan menggali potensi yang ada untuk menyelesaikan masalah tersebut.” tandas Hartono.
Setelah Kampung KB terbentuk sebaiknya membuat program unggulan. Tujuan dari terbentuknya kampung KB yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung.
Susunan kepengurusan dari Kampung KB yaitu pelindung/penanggung jawab, penasehat, ketua, sekertaris, bendahara, dan beberapa seksi meliputi seksi keagamaan, seksi sosialisasi/pendidikan, seksi reproduksi, seksi ekonomi, seksi perlindungan, seksi kasih sayang, seksi sosial budaya, dan seksi pembinaan lingkungan.setalah kepengurusan terbentuk selanjutnya di SK kan oleh Kepala Desa. (KG)