GIRIMARTO (21/9)_ Menurut Tarmo Sekdes Semagar, Pemerintah Semagar hadir memberikan perhatian pada anak difabel. Seperti halnya Ana Chasanah dan Ani Chasanah yang berdomisili di dusun Ciman desa Semagar. Kedua anak tersebut menyandang difabel, terlebih dari keluarga tidak mampu.
Sebagiamana diceritakan lebih lanjut oleh Tarmo, Di tahun 2019 bulan Desember mendengar kabar bahwa ada anak kembar yang difabel di Dusun Ciman dan usianya sudah remaja. Pada saat itu masih bertanya-tanya mencari kebenaran informasi tersebut. Apakah benar ada anak difabel di Dusun Ciman karena baru dengar kabar itu. Sudah sekian lama hidup di Semagar tidak tahu kalau ada anak kembar yang difabel dan sudah berumur menginjak remaja.
Kemudian Tarmo bertanya kepada salah satu anggota BPD Semagar dari dusun Ciman untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Dan bahwasanya kabar tersebut benar adanya. Bahwa di dusun Ciman ada anak difabel. Lantas menanyakan alamat pasti dan letak rumahnya. Selanjutnya menanyakan kembali terkait keberadaan orang tua baik secara ekonomi maupun lainnya kepada anggota BPD yang bernama Sri Lestari.
Setelah memperoleh informasi dari Sri Lestari, selanjutnya menanyakan kepada Kepala Dusunnya terkait anak tersebut tentang beberapa hal seperti usia, pendidikan, kemampuan serta kondisi orang tuanya dan apa yang dibutuhkan. Pertanyaan tersebut untuk memperoleh data yang valid. Karena data tersebut akan digunakan acauan dalam memberikan bantuan. Setelah data diperoleh maka disimpulkan bahwa anak tersebut membutuhkan kursi roda.
Tidak hanya itu, Tarmo Kemudian berkoordinasi dengan TKSK Kecamatan Girimarto terkait hal tersebut. Tentang harga kursi roda dan dimana bisa membelinya. Setelah punya gambaran terkait kursi roda, selanjutnya menghadap kepala desa meminta persetujuan dan pertimbangan mengenai pembelian kursi roda untuk anak tersebut.
Pada saat itu Kepala Desa menyetujui dan memasukkan ke dalam draft APBDes Semagar Tahun 2020. Pada saat Musdes APBDes dipaparkan mengenai hal tersebut kepada BPD Semagar. Ketua dan Anggota BPD semua menyetujui untuk pemebelian kursi roda tersebut. Akhirnya Anggaran Kursi Roda masuk kedalam APBDes Semagar Tahun 2020 dengan sumber dana dari dana desa.
Pada bulan Mei tahun 2020 Pemdes Semagar mengajak TKSK Girimarto untuk melakukan survei ke lokasi dusun Ciman lebih tepatnya ke rumah calon penerima bantuan. Bersama Eko (TKSK Girimarto) langsung ke dusun ciman. Sebelum ke tempat anak tersebut singgah terlebih dahulu ke rumah bapak Jimin selaku Ketua RW 08 Dusun Ciman. Disana menanyakan tentang keberadaaan anak tersebut. Kemudian minta diantar kerumah anak penderita difabel.
Setelah sampai, ada 3 anak yang sedang duduk dan bermain didepan TV. 2 anak sudah kelihatan menginjak remaja 1 anak masih berumur sekitar 7 tahun. Rombongan tersebut selanjutnya masuk ke dalam rumah. Dan mulai ngobrol dengan si anak.
Dari pengakuan anak tersebut satu bernama Ana dan satu bernama Ani. Lebih lengkapnya Ana adalah Ana Chasanah, Ani adalah Ani Chasanah, Ana dan Ani demikian panggilannya. Ana dan Ani terlahir dari keluarga petani dari ayah bernama Karmin dan seorang ibu bernama Parti. Mereka terlahir kembar pada tanggal 25 Agustus 2005. Ana dan Ani kecil terlahir normal dan tumbuh pula secara normal hingga masuk usia sekolah SD.
Sekolah dari kelas 1 sampai dengan kelas 2 SD semauanya berjalan normal seperti tidak ada tanda-tanda yang kurang baik terhadap keduanya. Masuk kelas 3 SD lebih tepatnya semester 1 anak tersebut mulai nampak ada gejala lumpuh pada kedua kaki. Karmin mulai bingung dan memeriksakannya pada dokter di Sukoharjo dan pada seorang pintar di Karanganyar tapi apa daya semuanya belum membuahkan hasilnya.
Ana dan Ani nekat bersekolah dengan jalan digendong oleh bapaknya yang satu didepan dan yang satu dibelakang. Sedangkan ibunya harus pergi merantau untuk menambah penghasilan keluarga. Semua itu berjalan hingga hampir memasuki kenaikan kelas 4. Karena Karmin adalah seorang petani maka tidak mungkin setiap hari harus menunggu anaknya bersekolah dimana sawah dan ladangnya tidak terurus. Akhirnya Karmin memutuskan untuk memberhentikan anaknya untuk tidak sekolah. Setiap pagi sebelum berkativitas Karmin menyiapkan makanan untuk bekal ke sawah dan untuk makan kedua anaknya. Setelah itu kedua anaknya ditinggal di rumah dan kemudian pergi ke sawah .
Pada tanggal 24 Juni 2020 jam 12.50 WIB Tarmo mendapat telpon dari Kemensos menyakan beberapa hal terkait Ana dan Ani. Yang akan mengirimkan tim advokasi yang di Solo. Malamnya mendapat telpon dari BBRSPDF Solo yaitu Bu Rina. Berkoordinasi terkait rencana penangangan anak tersebut.
Pada tanggal 26 Juni 2020 jam 12.16 WIB tim dari solo datang, dan Pemdes mengantarkan ke rumah Ana Ani. Kemudian tim melakukan observasi hingga pukul 16.00 WIB. Dan hasil sementara untuk observasi ini anak tersebut mengalami muscular distrophy proggresive sehingga perlu obervasi lebih lanjut di BBRPDF Solo.
Pada tanggal 2 Juli 2020 Tarmo mengantarkan anak tersebut ke solo sampai disana pukul 08.03 WIB untuk melakukan observasi lebih lanjut hingga tanggal 4 Juli 2020. Hingga keluar hasil observasi tetap pada analisa awal yaitu muscular distrophy proggresive (semakin hari, otot kedua anak tersebut semakin lemah ).
Tarmo sebagai Sekdes dari Pemerintah Desa Semagar berinisiatif untuk membantu anak tersebut. Karena salah satu rekomendasi dari Solo yaitu dibelikan kursi roda adiktif. Yang spesifikasinya berbeda pada kursi roda pada umumnya. Pemdes Semagar yang diwakili oleh Tarmo minta dihubungkan dengan Pegawai BBRSPDF yang bagian pengadaan alat.
Pada tanggal 8 Juli 2020 pukul 15.04 WIB terhubung dengan Giyanto Pegawai BBRSPDF untuk menanyakan terkait kursi roda yang dimaksud, kemudian minta gambar, merk maupun seri dari kursi roda tersebut juga toko yang menjualnya. Selanjutnya menghubungi PT NISINKO Solo dan terhubung dengan Singgih.
Pada tanggal 5 Agustus 2020 pukul 09.24, mulai pemesanan kursi tersebut dan ternyata persedian tidak ada. Karena harus memesan dulu ke Jakarta lewat importir. Pada Tanggal 13 Agustus 2020 Pukul 10.02 WIB, dihubungi oleh PT Nisinko bahwa pesanan sudah datang. Selanjutnya Tarmo selaku sekdes berkoordinasi dengan Kepala Desa mengenai hal tersebut. Dan kursi roda diperintahkan untuk diambil dan dibayar dari Desa sesuai RAPBDes.
Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2020 kursi roda diambil ke Solo. Setelah itu berkoordinasi dengan pihak BBRSPDF untuk minta sarannya apakah langsung diserahkan atau menunggu dari pihak BBRSPDF. Rekomendasinya menunggu dulu.
Pada tanggal 31 Agustus 2020 Pihak BBRSPDF datang bersama Kepala Desa untuk menyerahkan Kursi Roda Tersebut. Sampai disana ternyata masih butuh modifikasi karena kondisi kedua anak tersebut berbeda beda. Kursi roda kemudian di bawa ke solo lagi untuk dilakukan modifikasi.
Pada Hari kamis tanggal 10 September 2020 tim dari BBRSPDF dan Dinsos Kabupaten Wonogiri datang membawa hasil modifikasi kepada anak tersebut. Rombongan diantar oleh Kepala Desa beserta Sekdes. Sesampai dilokasi, kursi untuk Ani masih perlu dimodifikasi lagi, sehingga 1 kursi roda dibawa ke solo lagi. (KG)