SE Bupati Nomor 443.2/7019 tentang Pembatasan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Wonogiri

oleh

Surat edaran ini mengatur mengenai Pembatasan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri, berlaku untuk warga masyarakat di Kabupaten Wonogiri.

  1. Menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui Kepala Desa  dan Lurah setempat untuk sementara waktu tidak diperkenankan menyelenggarakan berbagai bentuk acara hajatan/resepsi/perayaan yang memicu kerumunan banyak orang
  2. Penyelenggaraan hajatan dalam masa pandemi Covid-19 wajib mematuhi ketentuan :

a. Jenis kegiatan pernikahan yang diperkenankan hanya acara inti saja berupa ijab Qabul/sakramen pernikahan dan hajatan sejenis sesuai dengan agama masing – masing

b. Mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan jumlah kehadiran tidak lebih dari 30 (tiga puluh) orang

c. Tidak diperkenankan menggunakan/menyajikan hiburan dalam bentuk apapun

d. Orang yang diperkenankan hadir hanya lingkup internal keluarga terdekat dan maksimal lingkungan Rukun Tetangga (RT) setempat serta tidak diperkenankan menghadirkan orang dari luar daerah

3. Dalam hal penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, tidak diindahkan/dilanggar maka akan mempunyai implikasi hukum yang tegas sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *