Sekretariat adalah unsur pembantu Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- pengkoordinasian penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, anggaran, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan di lingkungan Kecamatan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kecamatan;
- pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kecamatan;
- pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kecamatan;
- pengelolaan dan penatausahaan aset serta pelayanan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Kecamatan;
- pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kecamatan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat, terdiri dari:
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian-sub bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan mengintegrasikan bahan perencanaan dan pelaporan, pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengelolaan dan penatausahaan keuangan serta pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan aset, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan informasi dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kecamatan.