Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik, diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan atas tindakan dan keterpaduan dalam pelayanan publik di Kabupaten Wonogiri.
Maka, keluarlah Perbup Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik ( public service ), secara terintegrasi dan berkesinambungan untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik guna terciptanya iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pelayanan Publik yaitu rangkaian kegiatan atau kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Adapun ruang lingkup pelayanan publik adalah meliputi pelayanan barang publik dan pelayanan jasa publik serta pelayanan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati karena jabatannya adalah sebagai Pembina, sedangkan Penyelenggara merupakan kepala perangkat daerah atau direktur BUMD. Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tupoksi perangkat daerah.
Penyelenggaraan pelayanan publik, minimal meliputi antara lain :
- pelaksanaan pelayanan
- pengelolaan pengaduan masyarakat
- pengelolaan informasi
- pengawasan internal
- penyuluhan kepada masyarakat
- pelayanan konsultasi
Layanan Pengaduan Kecamatan Girimarto ( Silahkan Pilih Salah Satu )
- Melalui Website “Halo Mas Camat” : Link
- Melalui Google Form : Link