Girimarto,_Stunting merupakan suatu kondisi gagal pertumbuhan pada anak, baik pertumbuhan tubuh maupun otak yang diakibatkan kekuarangan gizi yang cukup lama. Guna mencegah terjadinya stunting, Kecamatan Girimarto mengadakan pelatihan penyusunan laporan konvergensi pencegahan stunting (Jumat, 19/3/2021).
Materi yang dibahas dalam pelatihan tersebut adalah fasilitasi penjelasan cara input laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa. Bentuk form laporannya berupa exel. Hal tersebut dijelaskan secara daring oleh Agus Hartanto TA PSD (Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar) Kabupaten Wonogiri.
Menurut Muslichatun, Pendamping Desa Kecamatan Girimarto, bahwa hasil laporan konvergensi stunting tingkat desa setelah di input maka akan muncul hasilnya. Form tersebut yang nantinya diprint out serta digunakan sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap 3 tahun 2021. KPM (Kader Pembangunan Manusia) juga harus menginput data stunting pada aplikasi eHDW yang harus di unduh di Play Store.
Camat Girimarto, Rujito melalui Kasi PPM Setyaningsih Ariani, saat mendampigi pelatihan mengatakan bahwa laporan ini menjadi persyaratan pencairan dana desa tahap 3, maka yang perlu disiapkan adalah data ibu hamil, anak usia 0-2 tahun, dan anak usia 2-6 tahun.
“Data yang disiapkan 3 bulan terakhir tahun 2020, Oktober, November, Desember 2020. Untuk permasalahan Aplikasi eHDW kita bahas pas Jadwal pelatihan.” imbuhnya
Tandasnya lebih lanjut, “Penganggaran yang ada di APBDes sesuai data yang dibutuhkan utk penanganan stunting. Cegah stunting itu penting untuk mewujudkan Indonesia maju.”
Tidak hanya sekedar mendata saja, Kader Pembangunan Manusia (KPM) mempunyai beberapa tugas yang harus dilakukan yaitu, Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting; Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas; Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif;
Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak; Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif;
Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat Desa. (Gito)