“SIDAK” Inovasi Desa Sanan Untuk Percepat Pelaporan Akta Kematian

oleh

SIDAK adalah inovasi yang dibuat oleh Desa Sanan Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri. SIDAK kepanjangan dari Sistem Informasi Digital Administrasi  Kependudukan.

Sidak merupakan suatu hasil pemikiran, inovasi dan implementasi terkait adminduk khususnya pelaporan kematian yang mana masyarakat Desa Sanan masih banyak yang belum menyadari akan pentingnya Akta Kematian.

Siti Ramlaningsih, Kades Sanan saat dikonfirmasi (Senin, 6/12/2021) mengatakan “Kami atas nama pemerintah desa Sanan ingin mengajak seluruh masyarakat desa Sanan bisa memberikan responsive dan segera membuatkan Akta Kematian untuk anggota keluarga yang pada saat itu meninggal dunia tanpa memerlukan waktu yang lama dengan  hanya mengirimkan foto KK dan KTP jenazah”

Dari pelaporan tersebut, Pemerintah Desa Sanan melalui Kasipem  Pemerintah Desa Sanan langsung menindak lanjuti laporan kematian tadi dan membuatkan serta mencetak akta kematian dari desa kemudian menyerahkan kepihak keluarga almarhum / almarhumah.

Inovasi ini adalah bentuk pelayan prima dari pemerintah desa Sanan.  Secara sederhana  membuatkan dengan  cepat akta kematian agar masyarakat bisa memanfaatkan system Digital melalui HP android melalui Whatshapp tersebut untuk kepentingan orang lain bisa melalui pelaporan, dari pihak keluarga,Lewat Ketua Rw ,Kadus,Ketua Rt atau lewat tokoh masyarakat yang secara cepat melaporkan ke Pemerintah Desa Sanan .

Alur untuk pelaporan Akta Kematian, diantaranya : 1) Mendapatkan izin dari pihak keluarga. 2) Melalui Ketua Rw atau Kepala Dusun Mengirimkan Foto KK dan KTP jenazah. 3) Pihak Operator Desa Dalam hal ini KASIPEM membuatkan akte Kematian yang ditanda tangani kepala desa dan pelapor kematian. 4) Akte kematian dicetak Desa. 5) Akte Kematian dikirimkan kerumah yang bersangkutan. Syarat yang perlu dikirimkan adalah KK dan KTP jenazah.   –

“Kami berharap dengan adanya system seperti ini akan lebih efisien, lebih cepat dan tepat sesuai hari pelaporan kematian. Semoga implementasi ini bermanfaat untuk masyarakat Desa Sanan dan kami berharap dapat melayani masyarakat dengan jujur dengan tepat , cepat dan tanpa adanya  gratifikasi atau  ( tanpa biaya ) / GRATIS untuk pelayanan  akta kematian  di Desa Sanan”  Tandas Siti Ramlaningsih, Kades Sanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *