Berikut kami sampaikan Surat Edaran Nomor 800/690 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 800/017 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (Work From Home) Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Wonogiri :