GIRIMARTO (19/1/2020)_Amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa sebagai landasan hukum, memberikan kewenangan bagi desa untuk mengelola dan mengatur sumber daya alam skala desa. Melalui UU Desa tersebut memberikan peluang bagi desa untuk mengelola sumber daya alamnya secara mandiri melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sehingga nantinya desa bisa mandiri dalam pengelolaan potensi desa dan mengembangkannya untuk kemajuan desa. Dengan kemajuan desa diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes sebagai lembaga perekonomian desa secara mandiri mampu membuka peluang kerja bagi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan pemberdayaan.
Guna menjalankan amanah UU Desa, BUMDes Trubus desa Made Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri mengadakan kegiatan studi banding ke BUMDes Selo Makmur desa Selorejo Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri.
Dalam sambutannya, Kades Selorejo (Kastono) mengatakan bahwa studi banding yang dilakukan oleh BUMDes Trubus lebih tepatnya sebagai studi komparasi, di mana kegiatan-kegiatan yang baik di masing-masing desa diutarakan dalam diskusi dan hal yang baik tersebut diambil dan dikembangkan di desa dalam memajukan desa.
Studi banding BUMDes Trubus ini diikuti oleh pengelola BUMDes Trubus, Perangkat Desa, Lembaga Desa, dan Pendamping Desa (PD). Menurut Kades Made (Supadi), “Kegiatan studi banding ini bertujuan untuk membuka wahana dan wacana untuk mengembangkan potensi desa yang di wadahi oleh BUMDes. Kami melihat ada kesamaan potensi antara desa Selorejo dan desa Made. Maka dari itu, kami ingin mengetahui dan memahami cara-cara pengelolaan potensi desa yang kami lihat potensinya sama”.
Pengelolan BUMDes tidak lepas dari peran Pemdes, dalam perjalanannya harus beriringan. Satu dengan yang lain harus sinergi saling mengisi. Karena peran BUMDes selain mendapatkan keuntungan yang nantinya menjadi pemasukan desa berupa PADes juga bisa meningkatkan pemberdayaan bagi masyarakat. Pengelolaannya juga harus transparan supaya nantinya tidak menimbulkan kecurigaan diantara warga masyarakat.
“BUMDes Selo Makmur tidak serta merta bertujuan meraih keuntungan secara finasial belaka, melainkan harus juga meningkatkan pemberdayaan. Bentuk awal membangun negara diawali dari membangun keluarga yang baik. Kemudian meningkat membangun masyarakat yang baik salah satunya untuk berbakti pada negara adalah membangun desa.
Oleh sebab itu, sebagai pengurus BUMDes sebisa mungkin harus bisa bermanfaat bagi orang lain. Bentuk kemanfaatan tersebut jika kita bisa meningkatkan pemberdayaan di masyarakat” tegas Murwoto (Ketua BUMDes Selo Makmur).
Kegiatan studi banding tersebut adanya penjelasan dari narasumber Kades dan Ketua BUMDes serta dipandu oleh Sekertaris BUMDes Selo Makmur. Setelah penjelasan atau gambaran umum mengenai perjalanan BUMDes Selo Makmur dan cara-cara menggali potensi dan menjalin kerjasama dilanjutkan diskusi tanya jawab.
Dari BUMDes Trubus Desa Made Kecamatan Slogogimo (Jimin) Ketua Bumdes menanyakan tentang mekanisme pengelolaan listrik oleh desa. Tidak hanya mengenai pengelolaan listrik saja tetapi masalah pengelolaan UMKM yang dikelola oleh BUMDes.
Setelah mendapat penjelasan kegiatan studi banding kemudian diakhiri. Harapannya kedepan kegiatan studi banding tersebut tidak hanya sebagai kegiatan suatu seremonial semata, akan tetapi bisa berdampak bagi peningkatan pengelolaan di BUMDes Trubus dan jika memungkinkan bisa berlanjut ke kerjasama yang saling menguntungkan. (KG)