Tugas Kasi atau Kepala Seksi Di Kecamatan

oleh

Kepala Seksi Di Kecamatan Girimarto mempunyai tugas membantu Camat dalam pelaksanaan tugas koordinatif, afirmatif dan delegatif. Tugas tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Kasi Tata Pemerintahan

Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan bidang tata pemerintahan yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pengkoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

2. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan, pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.

3. Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan bidang kesejahteraan rakyat dan sosial yang meliputi pengkoordinasian pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, tenaga kerja, pengkoordinasian pembinaan terhadap organisasi sosial kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat.

4. Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi dinas bidang pelayanan umum yang meliputi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di Desa dan/atau Kelurahan, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), dan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *